Saat Uji Kelayakan, Idham Azis Minta DPR Tak Revisi UU Polri
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Idham Azis meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di masa kepemimpinannya.
Ia meminta agar revisi UU Polri dilakukan di periode kepemimpinan Kapolri setelah dirinya.
"Di pimpinan berikutnya saja, kalau mau merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Idham saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/10).
Sosok yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Polri itu menyatakan bahwa UU Polri masih relevan untuk menjawab beragam tantangan tugas yang dihadapi Polri saat ini, meskipun sudah berusia 17 tahun.
Menurutnya, DPR pun harus melakukan kajian secara ilmiah yang komprehensif bila ingin merevisi UU Polri.
"UU 2 Tahun 2002 saya pikir masih relevan, karena perubahan UU itu perlu ada kajian komperhensif, kajian ilmiah. Menurut saya, walaupun sudah 17 tahun masih relevan, kita masih menjawab tantangan tugas dengan UU ini," ucapnya.
Komisi III DPR sendiri sudah aklamasi menyatakan Idham Azis lolos dalam uji kepatutuan dan kelayakan sebagai calon Kapolri.**